PENYULUHAN PENTINGNYA TINJAUAN KEBIJAKAN SPASIAL UNTUK ARAHAN KESESUAIAN TATA RUANG DI KABUPATEN TANAH LAUT

Authors

  • Hanny Maria Caesarina Universitas Muhammadiyah Banjarmasin https://orcid.org/0000-0001-8938-364X
  • Ratih Yuliandhari AR Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Muhammad Yusuf Ridhani Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Desy Puspitasari Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
  • Syarfiatul Uzma Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.35130/bbjm.v2i2.256

Abstract

Kabupaten Tanah Laut merupakan wilayah di Kalimantan Selatan yang pada tahun 2021 termasuk salah satu Kabupaten yang diharuskan melakukan peninjauan kembali dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)nya. Sebagai landasan kegiatan tersebut, maka diperlukan tinjauan terhadap kebijakan spasial terkait Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan hirarki perencanaan yang dimulai dari tingkat nasional, regional, hingga lokal. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan SKPD dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut akan pentingnya tinjauan kebijakan untuk evaluasi kesesuaian rencana struktur dan pola ruang di wilayah Tanah Laut. Kegiatan ini dilakukan di kota Pleihari pada bulan September 2021 dengan melibatkan segenap SKPD (Satuan Kinerja Perangkat Daerah), dan masyarakat Kabupaten Tanah Laut. Kebijakan spasial yang ditinjau meliputi RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tingkat Nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terbaru. Dari hasil penyuluhan didapatkan bahwa Kabupaten Tanah Laut termasuk dalam kebijakan nasional sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Metropolitan BanjarBakula sehingga memerlukan perencanaan yang lebih bersinergi untuk struktur dan pola ruang di Tanah Laut. Sebelum penyuluhan dilakukan, rata-rata hanya 44% dari keseluruhan peserta kegiatan yang memahami pentingnya tinjauan kebijakan, dan setelah pelaksanaan kegiatan meningkat menjadi 86%. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan penyuluhan memberikan manfaat yang cukup siginifikan dengan meningkatnya pemahaman peserta sebesar 42%.

Author Biography

  • Hanny Maria Caesarina, Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
    Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota. Fakultas Teknik

References

Ba’its, R. A. (2020). Pengendalian Tata Ruang di Kota Tasikmalaya. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 1(4), 307–320.

Budi, D. P. (2020). Implementasi Pengendalian Perencanaan Tata Ruang Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Universitas Airlangga.

Esariti, L. (2019). PENENTUAN POTENSI UNGGULAN KECAMATAN SAMBIREJO UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN WILAYAH KABUPATEN SRAGEN. Jurnal Pasopati: Pengabdian Masyarakat Dan Inovasi Pengembangan Teknologi, 1(2).

Firdaus, P. (2020). PENGEMBANGAN WILAYAH PERBATASAN SEBAGAI UPAYA PEMERATAAN PEMBANGUNAN WILAYAH DI INDONESIA. SOL JUSTICIA, 3(1), 74–82.

Herlin Sukmarini, S. T. (2021). ANALISIS KESESUAIAN RENCANA PEMANFAATAN RUANG PERKOTAAN DENGAN POLA PENGGUNAAN LAHAN (STUDI KASUS KECAMATAN JATI ASIH). JURNAL ILMIAH PLANOKRISNA, 17(1).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Pub. L. No. 9, 95 (2015).

Laturiuw, N. B. (2019). Analisis Perkembangan Wilayah, Faktor yang Mempengaruhinya dan Arahan Pengembangan Wilayah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. (2021). PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2OO8 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL. (2017).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA tentang RPJPN 2005-2025, Pub. L. No. 17, 98 (2007).

Republik Indonesia, P. (2016). PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL.

Rustiadi, E. (2018). Perencanaan dan pengembangan wilayah. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Safitri, D. (2021). EVALUASI KESESUAIAN PENGGUNAAN TANAH DENGAN RENCANA TATA RUANG (Studi di Kawasan Perkotaan Selogiri Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah). Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Sahrumansyah, S. (2021). ANALISIS PERUBAHAN DAN KESESUAIAN LAHAN DI KECAMATAN RASANAE BARAT KOTA BIMA DI TINJAU DARI PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 4 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) TAHUN 2012. Universitas_Muhammadiyah_Mataram.

Shodiq, A. M., Inayah, N., & Sari, D. N. I. (2019). KAJIAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 3 TAHUN 2016 TERHADAP UU 26 DAN 27 TAHUN 2007 Jo UU 1 TAHUN 2014. Jurnal INTEKNA: Informasi Teknik Dan Niaga, 19(2), 85–91.

Utoyo, B. (2017). Analisis kebijakan prinsip governance dan aktor melalui analytical hierarchy process (AHP) dalam perencanaan kota. Spirit Publik, 12(1), 45–56.

Yunus, H. S. (2000). Struktur tata ruang kota.

Downloads

Published

2021-11-13

How to Cite

PENYULUHAN PENTINGNYA TINJAUAN KEBIJAKAN SPASIAL UNTUK ARAHAN KESESUAIAN TATA RUANG DI KABUPATEN TANAH LAUT. (2021). Bakti Banua : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 17-25. https://doi.org/10.35130/bbjm.v2i2.256