SOSIALISASI PENCEGAHAN PENULARAN COVID19 Di KELURAHAN MOJOSONGO KOTA SURAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.35130/bbjm.v3i1.316Abstract
Pada tahun 2019 tepatnya bulan November disiarkan oleh media bahwa kemunculan virus yang sangat mematikan dan belum ditemukan obat yang dapat mengatasinya hingga telah tersebar di seluruh dunia. virus Covid-19 ini merupakan virus yang berbahaya bagi manusia akan berdamapak besar dalam penurunan kesehatan tubuhnya, serta virus ini merupakan salah virus yang sangat cepat penyebaranya. Oleh karena itu agar masyarakat tetap aman dalam beraktivitas/rutinitas sehari –hari maka diminta masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol  kesehatan  seperti  tetap  menggunakan  masker  ketika  keluar  rumah,  membawa  hand sanitizer, sering mencuci tangan dengan sabun,  menjaga kebersihan dan kesehatan.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu wujud pengabdian mahasiswa kepada masyarakat lewat pemberian bantuan pemberdayaan, pelatihan, penyuluhan, pembimbingan, pendampingan dan untuk menyadarkan potensi yang dimiliki, serta membantu meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan. Observasi dilakukan dengan metode: (1) tanya jawab, (2) dokumentasi, dan (3) melihat ke lapangan secara langsung. Berdasarkan hasil observasi maka ditentukan program kerja KKN kelompok yang akan dilaksanakan meliputi program kelompok fisik dan program kelompok non fisik. Program kelompok fisik yaitu kerja bakti kampung, posterisasi, pendataan penduduk, pembagian alat kesehatan dan kebersihan. sedangkan program kelompok nonfisik yaitu penyuluhan kesehatan. Hal ini diharapkan untuk bertujuan mengurangi dan  mencegah penularan virus  corona. Melalui pengabdian mahasiswa ke masyarakat terpencil dan kurang informasi hal ini dapat memberi manfaat dalam penanggulangan penyebaran virus corona.Kuliah Kerja Nyata merupakan proses pembelajaran mahasiswa melalui berbagai kegiatan langsung ditengah-tengah masyarakat, dan mahasiswa berupaya untuk menjadi bagian dari masyarakat serta secara aktif dan kreatif terlibat dalam dinamika yang terjadi di masyarakat. Mahasiswa mempunyai peran strategis sebagai agent of change (agen perubahan).
References
Intruksi Gubenur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam percepatan penaganana Covid-19 di tingkat Rukun Warga (RW) melalui pembentukan “Satgas Jogo Tonggoâ€. 22 April 2020
Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Nomor 440/1439 Tahun 2020 tentang Pembentukan “Satgas Jogo Tonggo†Tingkar Rukun Warga (RW). 21 juli 2020
Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor: 440/758 Tahun 2020 Tentang Pemakaian Masker Non Medis/Kain. 3 April 2020,
Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Surakarta Nomor: 067/1386 tahun 2020 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan, 15 Juli 2020
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19, 6 April 2020
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam mewujudkan Masyarakat produktif dan Aman Covid Di Masa Pandemi.29 Mei 2020
