Diskusi Pasca Publikasi

Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat mendukung diskusi ilmiah yang konstruktif setelah publikasi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas, transparansi, akurasi, dan pengembangan pengetahuan di bidang pengabdian kepada masyarakat. Kritik, komentar, pertanyaan, koreksi, maupun tanggapan terhadap artikel yang telah diterbitkan dapat menjadi bagian penting dalam evaluasi dan pengembangan rekam ilmiah serta perbaikan praktik pengabdian kepada masyarakat.

Diskusi pascapublikasi harus dilakukan secara profesional, berbasis bukti, relevan dengan substansi artikel, serta menghormati seluruh pihak yang terlibat, termasuk penulis, mitra, peserta, dan masyarakat penerima manfaat. Apabila diskusi mengungkapkan kesalahan atau permasalahan yang dapat memengaruhi keandalan artikel, Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat dapat melakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan koreksi, Expression of Concern, retraksi, dan etika publikasi jurnal.

  1. Prinsip Diskusi Pascapublikasi

Diskusi mengenai artikel yang telah diterbitkan di Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat harus berorientasi pada peningkatan kualitas dan integritas rekam ilmiah. Kritik terhadap suatu artikel tidak dengan sendirinya dianggap sebagai pelanggaran atau dasar untuk melakukan koreksi maupun retraksi. Setiap isu akan dievaluasi berdasarkan substansi, bukti, dan tingkat pengaruhnya terhadap keandalan publikasi.

Prinsip diskusi pascapublikasi meliputi:

  • Diskusi harus dilakukan secara ilmiah, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Komentar atau kritik harus relevan dengan artikel, metode pelaksanaan pengabdian, keterlibatan mitra, data, dokumentasi, hasil evaluasi, interpretasi, dampak kegiatan, atau aspek etika publikasi.
  • Bahasa yang digunakan harus profesional dan tidak mengandung serangan pribadi, penghinaan, diskriminasi, intimidasi, atau tuduhan tanpa dasar.
  • Kritik ilmiah yang disampaikan dengan itikad baik akan dipertimbangkan secara proporsional.
  • Setiap pihak diharapkan menghormati prinsip kerahasiaan serta tidak mengungkapkan informasi pribadi mitra atau peserta kegiatan yang tidak seharusnya dipublikasikan.
  1. Penyampaian Komentar atau Kritik

Pembaca, akademisi, praktisi, penulis, reviewer, mitra pengabdian, maupun pihak lain yang memiliki perhatian terhadap artikel yang telah dipublikasikan dapat menyampaikan komentar atau informasi kepada redaksi Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Komunikasi sebaiknya memuat informasi yang cukup agar dapat dievaluasi secara tepat, termasuk:

  • Judul artikel atau informasi identifikasi artikel yang relevan.
  • Penjelasan yang jelas mengenai isu, pertanyaan, kritik, atau kekhawatiran yang disampaikan.
  • Bagian artikel, data, metode, gambar, tabel, dokumentasi, hasil evaluasi, atau pernyataan yang menjadi perhatian.
  • Bukti, referensi, dokumen, atau argumentasi yang mendukung komentar apabila tersedia.
  • Informasi kontak pihak yang menyampaikan komentar apabila diperlukan untuk proses klarifikasi.

Komentar anonim dapat dipertimbangkan apabila informasi yang disampaikan cukup spesifik dan didukung oleh bukti yang memungkinkan editor melakukan evaluasi secara objektif.

  1. Evaluasi oleh Editor

Editor akan melakukan penilaian awal terhadap relevansi, substansi, dan kecukupan informasi yang diterima. Tidak semua komentar atau kritik harus menghasilkan tindakan editorial formal.

Apabila diperlukan, editor dapat:

  • Meminta informasi atau bukti tambahan dari pihak yang menyampaikan komentar.
  • Meminta klarifikasi atau tanggapan dari penulis artikel.
  • Melibatkan editor lain untuk menghindari konflik kepentingan.
  • Meminta pendapat reviewer atau pakar independen sesuai bidang keahlian.
  • Melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan kegiatan, data, dokumentasi, hasil evaluasi, interpretasi, dan klaim manfaat atau dampak pengabdian.
  • Menghubungi institusi penulis, organisasi mitra, atau pihak yang memiliki kewenangan apabila isu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika atau integritas yang serius.

Apabila permasalahan berkaitan dengan privasi, persetujuan, atau perlindungan mitra dan peserta kegiatan, editor akan mempertimbangkan penanganan yang sesuai dengan prinsip etika, kerahasiaan, dan perlindungan pihak terkait.

  1. Hak Penulis untuk Memberikan Tanggapan

Apabila komentar atau kritik dianggap memiliki substansi yang memerlukan klarifikasi, penulis artikel dapat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Tanggapan penulis harus disampaikan secara profesional, berbasis bukti, dan berfokus pada substansi isu yang dibahas.

Dalam kondisi tertentu, tanggapan penulis dapat menjadi bagian dari komunikasi atau publikasi ilmiah yang terkait dengan artikel, sepanjang dianggap relevan dan disetujui melalui evaluasi editorial.

Penulis diharapkan memberikan penjelasan yang akurat mengenai pelaksanaan kegiatan pengabdian, sumber data, metode evaluasi, keterlibatan mitra, serta dasar yang digunakan untuk menyimpulkan hasil dan manfaat kegiatan.

  1. Bentuk Tindakan atau Publikasi Pascapublikasi

Berdasarkan hasil evaluasi, Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat dapat mengambil tindakan yang proporsional terhadap permasalahan yang ditemukan. Tindakan tersebut dapat meliputi:

  • Tidak melakukan tindakan editorial apabila komentar tidak didukung bukti yang memadai atau tidak memengaruhi keandalan artikel.
  • Meminta klarifikasi tambahan kepada penulis atau pihak terkait.
  • Menerbitkan komentar, tanggapan, korespondensi, atau bentuk diskusi ilmiah lainnya apabila dianggap bermanfaat bagi pembaca dan rekam ilmiah.
  • Menerbitkan Correction atau koreksi apabila ditemukan kesalahan yang dapat diperbaiki.
  • Menerbitkan Expression of Concern atau pernyataan keprihatinan apabila terdapat kekhawatiran serius yang masih memerlukan evaluasi atau investigasi lebih lanjut.
  • Melakukan retraksi atau penarikan artikel apabila ditemukan bukti bahwa artikel tidak dapat diandalkan atau terdapat pelanggaran serius yang merusak integritas publikasi, sesuai dengan kebijakan jurnal.
  1. Komentar yang Tidak Dapat Diproses

Untuk menjaga lingkungan diskusi ilmiah yang sehat dan profesional, redaksi Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat dapat menolak, membatasi, atau tidak memproses komunikasi yang:

  • Tidak relevan dengan substansi ilmiah artikel.
  • Mengandung penghinaan, serangan pribadi, intimidasi, diskriminasi, atau bahasa yang tidak profesional.
  • Mengandung tuduhan serius tanpa dasar atau bukti yang memadai.
  • Melanggar kerahasiaan proses editorial atau mengungkapkan informasi pribadi mitra dan peserta tanpa dasar yang sah.
  • Bertujuan mempromosikan produk, layanan, kepentingan komersial, atau agenda yang tidak relevan dengan diskusi ilmiah.
  • Berpotensi melanggar hukum atau hak pihak lain.

Penolakan terhadap komentar harus mempertimbangkan substansi dan alasan yang relevan. Kritik ilmiah yang disampaikan secara sopan dan berbasis bukti tidak boleh ditolak semata-mata karena berbeda pendapat dengan penulis atau editor.

  1. Kerahasiaan dan Perlindungan Pihak yang Terlibat

Selama proses evaluasi berlangsung, Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat akan menangani informasi yang diterima secara hati-hati dan menjaga kerahasiaan pihak yang terlibat sejauh dimungkinkan serta sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan, prinsip transparansi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Identitas pihak yang menyampaikan kekhawatiran tidak akan diungkapkan secara tidak perlu. Namun, dalam kondisi tertentu, pengungkapan informasi atau identitas dapat diperlukan untuk memastikan proses evaluasi yang adil, memenuhi kewajiban hukum, atau memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara efektif.

Untuk isu yang melibatkan mitra dan peserta kegiatan pengabdian, jurnal akan memperhatikan privasi, keselamatan, kerahasiaan data, persetujuan penggunaan dokumentasi, dan martabat masyarakat yang terlibat.

  1. Hubungan dengan Kebijakan Etika dan Koreksi Pascapublikasi

Diskusi pascapublikasi yang mengungkapkan dugaan kesalahan, pelanggaran integritas, plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, penggunaan dokumentasi yang tidak semestinya, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, atau masalah lain yang dapat memengaruhi integritas artikel akan ditangani sesuai dengan kebijakan terkait yang berlaku pada Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Apabila diperlukan, penanganan dapat mencakup proses klarifikasi, evaluasi editorial, konsultasi dengan pakar independen, komunikasi dengan institusi terkait, serta tindakan korektif seperti Correction, Expression of Concern, atau Retraction.

Pemberitahuan Penting

Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat mendukung kritik ilmiah yang disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis bukti. Perbedaan pendapat akademik, kritik terhadap metode pelaksanaan pengabdian, evaluasi program, maupun interpretasi hasil kegiatan merupakan bagian dari pengembangan pengetahuan dan tidak secara otomatis menjadi dasar koreksi atau retraksi. Tindakan editorial hanya akan dilakukan setelah evaluasi yang proporsional terhadap bukti dan potensi pengaruh permasalahan terhadap keandalan rekam ilmiah.

Referensi dan Keterkaitan Kebijakan

Kebijakan Diskusi Pascapublikasi ini diterapkan bersama dengan Kebijakan Etika Publikasi, Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika dan Integritas Publikasi Hasil Pengabdian kepada Masyarakat, Kebijakan Konflik Kepentingan, Kebijakan Plagiasi, Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan, Kebijakan Privasi dan Kerahasiaan, serta Kebijakan Koreksi, Expression of Concern, dan Retraksi Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pelaksanaannya mengacu pada prinsip transparansi, integritas ilmiah, penanganan yang adil, dan praktik baik dalam etika publikasi sebagaimana dipromosikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).