Kebijakan Konflik Kepentingan
Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat berkomitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, independensi, dan kepercayaan dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi, termasuk penulis, editor, reviewer, anggota tim editorial, dan penerbit, wajib mengidentifikasi serta mengungkapkan konflik kepentingan yang aktual, potensial, atau dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan proses editorial.
Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung proses publikasi yang transparan dan adil. Pengungkapan konflik kepentingan tidak selalu berarti adanya pelanggaran etika. Namun, konflik kepentingan yang relevan harus dikelola secara tepat agar tidak memengaruhi independensi editorial, objektivitas proses peer review, maupun integritas rekam ilmiah, khususnya dalam publikasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
- Pengertian Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan sekunder, hubungan, atau keadaan tertentu berpotensi memengaruhi, atau secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi, objektivitas, independensi, penilaian profesional, atau pengambilan keputusan seseorang dalam proses pelaksanaan kegiatan pengabdian dan publikasi ilmiah.
Konflik kepentingan dapat bersifat aktual, potensial, atau dipersepsikan. Konflik tersebut dapat terjadi sebelum, selama, maupun setelah proses pengiriman, penilaian, penyuntingan, penerbitan, koreksi, atau penanganan masalah etika publikasi.
- Bentuk Konflik Kepentingan
|
No. |
Jenis |
Contoh |
|
1 |
Keuangan |
Pendanaan kegiatan pengabdian, honorarium, kepemilikan saham, hubungan bisnis, konsultasi berbayar, atau kepentingan finansial lain yang relevan dengan artikel. |
|
2 |
Profesional |
Hubungan profesional, kolaborasi kegiatan pengabdian, hubungan kerja, persaingan akademik, atau kepentingan karier yang dapat memengaruhi objektivitas. |
|
3 |
Institusional |
Kepentingan yang muncul karena hubungan dengan perguruan tinggi, lembaga pendanaan, organisasi mitra, pemerintah daerah, perusahaan, UMKM, atau institusi lain yang terkait dengan kegiatan. |
|
4 |
Pribadi |
Hubungan keluarga, persahabatan, konflik pribadi, atau hubungan dekat lainnya yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas. |
|
5 |
Akademik atau Intelektual |
Persaingan ilmiah, perbedaan pandangan akademik yang kuat, keterlibatan dalam program atau kegiatan yang sama, atau kepentingan terhadap hasil kegiatan pengabdian tertentu. |
- Konflik Kepentingan Penulis
Penulis wajib mengungkapkan seluruh hubungan, pendanaan, kepentingan, atau keadaan lain yang secara wajar dapat dianggap berpotensi memengaruhi pelaksanaan kegiatan pengabdian, analisis, interpretasi hasil, atau isi artikel.
Hal-hal yang perlu diungkapkan meliputi:
- Sumber pendanaan kegiatan pengabdian, apabila ada.
- Peran lembaga pendanaan atau organisasi mitra dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis, interpretasi, atau publikasi hasil kegiatan.
- Hubungan finansial atau profesional yang relevan dengan substansi artikel.
- Kepentingan pribadi, institusional, atau akademik yang relevan.
- Hubungan dengan mitra kegiatan, penerima manfaat, organisasi, atau pihak lain yang dapat memengaruhi pelaporan hasil kegiatan.
- Kondisi lain yang secara wajar dapat memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi objektivitas dan independensi pelaporan.
Pernyataan Konflik Kepentingan
Penulis harus menyampaikan pernyataan konflik kepentingan pada bagian yang sesuai dalam naskah atau metadata pengajuan sesuai dengan ketentuan jurnal.
Apabila tidak terdapat konflik kepentingan yang relevan, penulis dapat menggunakan pernyataan berikut:
“Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan publikasi artikel ini.”
- Konflik Kepentingan Editor dan Tim Editorial
Editor dan anggota tim editorial wajib menjaga independensi dalam setiap keputusan editorial. Editor tidak boleh menangani naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi objektivitasnya.
Konflik kepentingan dapat muncul, antara lain, apabila editor:
- Memiliki hubungan keluarga atau hubungan pribadi yang dekat dengan salah satu penulis.
- Memiliki hubungan profesional langsung, seperti atasan, bawahan, atau rekan kerja yang relevan dengan naskah.
- Terlibat dalam kegiatan pengabdian, program pemberdayaan, proyek, atau publikasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan substansi naskah.
- Memiliki kepentingan finansial atau institusional yang relevan, termasuk hubungan dengan lembaga pendanaan atau organisasi mitra.
- Memiliki persaingan akademik atau konflik profesional yang dapat memengaruhi objektivitas.
Apabila konflik kepentingan ditemukan atau diungkapkan, editor yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari penanganan naskah. Penanganan editorial akan dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
- Konflik Kepentingan Reviewer
Reviewer wajib menolak undangan untuk menilai naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian atau apabila terdapat keadaan yang dapat menimbulkan persepsi mengenai kurangnya independensi.
Reviewer harus memberitahukan editor mengenai konflik kepentingan sebelum menerima atau melanjutkan proses penilaian. Dalam kondisi tersebut, editor dapat menunjuk reviewer lain yang lebih independen dan sesuai dengan bidang keahlian naskah.
Independensi Proses Peer Review
Reviewer tidak diperbolehkan menggunakan informasi, data, gagasan, atau materi yang diperoleh selama proses penilaian untuk kepentingan pribadi, profesional, komersial, atau akademik. Seluruh materi naskah harus diperlakukan sebagai informasi rahasia sesuai dengan kebijakan peer review Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
Reviewer juga harus menilai naskah secara objektif, termasuk dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, keterlibatan mitra, metode pendampingan, hasil pemberdayaan, serta klaim manfaat atau dampak kegiatan pengabdian.
- Konflik Kepentingan Penerbit
Penerbit mendukung independensi editorial dan tidak boleh melakukan intervensi terhadap keputusan penerimaan, penolakan, revisi, atau tindakan editorial lainnya berdasarkan kepentingan komersial, institusional, pribadi, maupun kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan kualitas dan integritas ilmiah artikel.
Keputusan editorial pada Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat didasarkan pada kualitas dan relevansi artikel terhadap fokus dan ruang lingkup jurnal, ketepatan metode pelaksanaan pengabdian, validitas pelaporan hasil, manfaat bagi masyarakat, integritas publikasi, serta hasil proses peer review.
- Penanganan Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan yang diungkapkan atau ditemukan selama proses editorial akan dievaluasi berdasarkan sifat, tingkat relevansi, dan potensi pengaruhnya terhadap proses publikasi.
- Pengungkapan. Pihak terkait wajib menyampaikan konflik kepentingan yang relevan kepada editor atau pengelola jurnal.
- Evaluasi. Informasi yang disampaikan akan dievaluasi untuk menentukan apakah konflik tersebut memerlukan tindakan pengelolaan.
- Pengalihan Tanggung Jawab. Editor atau reviewer yang memiliki konflik kepentingan dapat dikeluarkan dari proses penanganan atau penilaian naskah.
- Penunjukan Pihak Independen. Jurnal dapat menunjuk editor atau reviewer lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.
- Dokumentasi. Langkah-langkah yang relevan dalam penanganan konflik kepentingan dapat didokumentasikan sebagai bagian dari pengelolaan proses editorial.
- Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan
Apabila konflik kepentingan yang relevan ditemukan setelah artikel diterbitkan, Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat akan melakukan evaluasi berdasarkan bukti dan informasi yang tersedia. Bergantung pada tingkat dampaknya terhadap integritas artikel dan proses editorial, tindakan yang dapat dilakukan meliputi permintaan klarifikasi, publikasi pernyataan atau pembaruan, koreksi, Expression of Concern (pernyataan keprihatinan), atau tindakan lain yang dianggap diperlukan.
Dalam kasus yang serius, jurnal dapat melakukan komunikasi dengan institusi penulis, lembaga pendanaan, organisasi mitra, atau pihak yang memiliki kewenangan untuk menangani investigasi lebih lanjut sesuai dengan karakteristik kasus dan bukti yang tersedia.
- Kewajiban Transparansi Berkelanjutan
Kewajiban untuk mengungkapkan konflik kepentingan tidak berakhir setelah naskah dikirimkan. Penulis, editor, reviewer, dan pihak terkait diharapkan segera memberitahukan Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat apabila terdapat perubahan keadaan yang menimbulkan konflik kepentingan baru atau informasi tambahan yang relevan terhadap artikel maupun proses editorial.
Transparansi ini juga mencakup perubahan hubungan dengan mitra kegiatan, sumber pendanaan, atau pihak lain yang dapat memengaruhi independensi pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil pengabdian kepada masyarakat.
Pemberitahuan Penting
Keberadaan konflik kepentingan tidak secara otomatis mengakibatkan penolakan naskah atau pengecualian seseorang dari proses publikasi. Prinsip utama kebijakan ini adalah pengungkapan secara jujur, evaluasi secara objektif, dan pengelolaan yang tepat untuk melindungi independensi, transparansi, keadilan, serta integritas proses publikasi ilmiah.
