Kebijakan Proses Penelaahan

Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menerapkan proses penilaian naskah yang profesional, objektif, adil, rahasia, transparan, dan bertanggung jawab. Proses editorial dan peer review dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip integritas publikasi serta praktik etika yang selaras dengan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

Proses penilaian bertujuan memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memiliki relevansi terhadap kebutuhan masyarakat atau mitra pengabdian, menggunakan metode pelaksanaan yang tepat, menyajikan hasil kegiatan secara akurat, serta memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan bagi pengembangan masyarakat dan bidang sosial humaniora.

Model Peer Review

Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menggunakan sistem Double-Blind Peer Review, yaitu sistem penilaian yang menjaga kerahasiaan identitas penulis dan reviewer selama proses penilaian berlangsung. Identitas penulis tidak diinformasikan kepada reviewer, sedangkan identitas reviewer tidak diinformasikan kepada penulis.

Komunikasi antara penulis dan reviewer dilakukan melalui sistem editorial jurnal dan dikelola oleh editor. Penulis dan reviewer tidak diperkenankan melakukan komunikasi langsung yang dapat memengaruhi independensi, objektivitas, atau integritas proses penilaian.

Untuk mendukung proses penilaian yang adil, penulis diharapkan memastikan bahwa naskah yang dikirimkan tidak memuat informasi identitas yang dapat mengungkapkan nama penulis secara langsung dalam dokumen yang akan ditelaah, sepanjang dipersyaratkan oleh sistem double-blind peer review.

Tahap 1: Pemeriksaan Awal Editorial

Setiap naskah yang masuk terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal oleh tim editorial. Tahap ini bertujuan memastikan bahwa naskah memenuhi persyaratan dasar sebelum diteruskan ke proses peer review.

Pemeriksaan awal meliputi:

  • Kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

  • Kesesuaian substansi artikel dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, seperti pelatihan, pendampingan, pemberdayaan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan kewirausahaan, atau penguatan kapasitas masyarakat.

  • Kepatuhan terhadap pedoman dan format penulisan naskah yang ditetapkan jurnal.

  • Kelengkapan unsur naskah, metadata pengajuan, informasi penulis, dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

  • Kejelasan latar belakang kebutuhan masyarakat atau mitra, tujuan kegiatan, metode pelaksanaan, hasil, serta manfaat kegiatan.

  • Pemeriksaan awal terhadap potensi masalah integritas publikasi dan etika pengabdian kepada masyarakat.

  • Pemeriksaan kemiripan naskah menggunakan perangkat pendukung yang tersedia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, editor dapat meneruskan naskah ke tahap peer review, meminta perbaikan awal kepada penulis, atau mengambil keputusan editorial apabila naskah secara substansial tidak sesuai dengan kebijakan atau ruang lingkup jurnal.

Pemeriksaan Kemiripan dan Integritas Naskah

Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat melakukan pemeriksaan kemiripan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas publikasi. Hasil pemeriksaan kemiripan tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar otomatis untuk menentukan adanya plagiarisme.

Editor mengevaluasi sumber kemiripan, konteks kutipan, penggunaan referensi, kemungkinan duplikasi publikasi, penggunaan kembali karya sendiri, serta bentuk potensi pelanggaran lainnya.

Pemeriksaan integritas juga dapat mencakup keakuratan data dan dokumentasi kegiatan, kesesuaian antara metode yang dilaporkan dan pelaksanaan kegiatan, kejelasan kontribusi penulis, serta kepatuhan terhadap etika dan perlindungan peserta maupun mitra pengabdian.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etika publikasi, penanganannya dilakukan secara proporsional sesuai kebijakan jurnal dan prinsip yang selaras dengan pedoman COPE.

Tahap 2: Double-Blind Peer Review

Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan ditugaskan kepada editor yang relevan untuk mengelola proses penilaian. Editor memilih reviewer berdasarkan kompetensi, pengalaman, bidang keahlian, dan kesesuaian dengan topik serta metode kegiatan pengabdian yang dilaporkan.

Pada umumnya, naskah dievaluasi oleh minimal dua reviewer yang memiliki keahlian sesuai bidang kajian. Jumlah reviewer dan kebutuhan penilaian tambahan dapat disesuaikan berdasarkan kompleksitas naskah dan pertimbangan editorial.

Reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah, melakukan penilaian secara objektif dan konstruktif, menghindari konflik kepentingan, serta segera memberitahukan editor apabila terdapat keadaan yang dapat memengaruhi independensi penilaian.

Reviewer juga diharapkan memberikan masukan yang membantu penulis memperjelas kontribusi kegiatan, memperkuat dasar metodologis, meningkatkan kualitas pelaporan hasil, dan menjelaskan manfaat kegiatan bagi masyarakat atau mitra.

Kriteria Penilaian

Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan substansi, kualitas pelaksanaan pengabdian, dan kesesuaiannya dengan standar publikasi Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Kriteria penilaian meliputi:

  1. Kesesuaian ruang lingkup. Kesesuaian artikel dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, terutama dalam bidang sosial dan humaniora serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  2. Relevansi kebutuhan masyarakat. Kejelasan permasalahan, kebutuhan, atau potensi masyarakat dan mitra yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

  3. Tujuan dan kontribusi kegiatan. Kejelasan tujuan, sasaran, manfaat, dan kontribusi kegiatan terhadap penyelesaian masalah atau peningkatan kapasitas masyarakat.

  4. Landasan konseptual dan referensi. Relevansi teori, konsep, praktik baik, dan hasil kegiatan terdahulu yang mendukung perencanaan serta pelaksanaan pengabdian.

  5. Ketepatan metode pelaksanaan. Kesesuaian metode pelatihan, pendampingan, sosialisasi, pemberdayaan, penerapan teknologi, atau pendekatan lain dengan kebutuhan dan karakteristik mitra.

  6. Partisipasi dan keterlibatan mitra. Kejelasan peran masyarakat atau mitra dalam identifikasi masalah, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut kegiatan.

  7. Keakuratan data dan dokumentasi. Kesesuaian informasi, data, tabel, gambar, dokumentasi kegiatan, dan bukti pendukung dengan pelaksanaan yang dilaporkan.

  8. Hasil dan capaian kegiatan. Kejelasan hasil yang diperoleh, perubahan kapasitas atau pemahaman peserta, capaian program, dan indikator keberhasilan yang digunakan.

  9. Analisis dan evaluasi. Ketepatan analisis terhadap hasil kegiatan, ketercapaian tujuan, kendala pelaksanaan, serta keterbatasan program.

  10. Manfaat dan keberlanjutan. Kejelasan manfaat bagi masyarakat atau mitra, potensi penerapan hasil, serta peluang keberlanjutan atau replikasi kegiatan.

  11. Etika pengabdian dan publikasi. Kepatuhan terhadap etika, persetujuan yang diperlukan, perlindungan privasi peserta dan mitra, pengakuan kontribusi pihak terkait, serta pengungkapan konflik kepentingan.

  12. Kualitas penulisan dan penyajian. Kejelasan struktur artikel, penggunaan bahasa akademik, penyajian tabel dan gambar, serta konsistensi sitasi dan daftar pustaka.

Reviewer mempertimbangkan keseluruhan kriteria tersebut secara proporsional sesuai karakteristik kegiatan dan jenis naskah yang diajukan.

Rekomendasi Reviewer

Setelah melakukan penilaian, reviewer dapat memberikan rekomendasi kepada editor, antara lain:

  • Diterima tanpa revisi (Accept). Naskah memenuhi persyaratan substansi dan kualitas publikasi.

  • Diterima dengan revisi minor (Minor Revision). Naskah memerlukan perbaikan terbatas tanpa perubahan substansial terhadap isi utama.

  • Dipertimbangkan kembali setelah revisi mayor (Major Revision). Naskah memerlukan perbaikan substansial pada metode, analisis, penyajian hasil, atau aspek lain yang penting.

  • Ditolak (Reject). Naskah tidak memenuhi persyaratan kualitas, integritas, relevansi, atau ruang lingkup jurnal.

Rekomendasi reviewer menjadi bahan pertimbangan bagi editor. Keputusan editorial akhir tetap berada pada kewenangan editor yang bertanggung jawab sesuai struktur dan kebijakan editorial Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Proses Revisi

Apabila naskah memerlukan revisi, penulis akan menerima keputusan editorial beserta komentar dan rekomendasi yang relevan melalui sistem jurnal. Penulis diharapkan menanggapi setiap masukan secara jelas dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Penulis disarankan menyertakan tanggapan terhadap komentar reviewer secara terstruktur, termasuk penjelasan apabila terdapat saran yang tidak dapat diterapkan beserta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Batas waktu revisi dapat ditetapkan berdasarkan tingkat dan kompleksitas perbaikan. Apabila penulis memerlukan perpanjangan waktu, penulis dapat menghubungi editor sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan atau tidak adanya tanggapan dalam jangka waktu yang ditetapkan dapat memengaruhi kelanjutan proses editorial.

Naskah hasil revisi dapat dikembalikan kepada reviewer yang sama, ditelaah oleh reviewer tambahan, atau dievaluasi langsung oleh editor sesuai dengan kebutuhan proses penilaian dan substansi perubahan yang dilakukan.

Keputusan Editorial

Keputusan editorial dibuat berdasarkan kualitas dan integritas naskah, hasil peer review, tanggapan penulis terhadap revisi, kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup, serta pertimbangan etika publikasi.

Keputusan penerimaan atau penolakan tidak didasarkan pada biaya publikasi, afiliasi institusi, kebangsaan, jenis kelamin, agama, kedudukan akademik, atau faktor nonilmiah lainnya. Penilaian dilakukan berdasarkan kualitas, relevansi, integritas, dan kontribusi naskah terhadap pengembangan pengetahuan dan praktik pengabdian kepada masyarakat.

Waktu Proses Editorial

Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat berupaya menjalankan proses editorial dan peer review secara efisien, profesional, dan bertanggung jawab. Namun, lama proses dapat berbeda untuk setiap naskah, bergantung pada kompleksitas kegiatan, ketersediaan reviewer, kualitas naskah, kebutuhan revisi, serta kelancaran komunikasi antara penulis, reviewer, dan editor.

Oleh karena itu, jurnal tidak memberikan jaminan waktu pasti untuk penerimaan maupun publikasi artikel. Penulis dapat memantau perkembangan pengajuan melalui sistem jurnal atau menghubungi editor melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia.

Bahasa dan Referensi

  • Naskah ditulis dalam bahasa yang diperbolehkan oleh jurnal dan sesuai dengan ketentuan pada template serta panduan pengiriman naskah yang berlaku.

  • Penulis wajib memastikan bahwa bahasa yang digunakan jelas, akademik, konsisten, dan mudah dipahami.

  • Sitasi dan daftar pustaka mengikuti APA Style edisi ke-7 (APA 7th Edition) sesuai dengan panduan pengiriman naskah Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

  • Penggunaan perangkat manajemen referensi seperti Mendeley, Zotero, EndNote, atau perangkat lain diperbolehkan untuk membantu pengelolaan sitasi dan daftar pustaka.

  • Referensi harus relevan dengan topik pengabdian, dapat ditelusuri, dan mengutamakan sumber ilmiah yang kredibel serta mutakhir sesuai kebutuhan substansi artikel.

Akses Terbuka dan Penerbitan Artikel

Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menerapkan kebijakan akses terbuka (Open Access) sesuai dengan ketentuan jurnal yang berlaku. Artikel yang diterbitkan dapat diakses oleh pembaca berdasarkan kebijakan akses dan lisensi jurnal.

Artikel yang telah diterima masih dapat melalui proses penyuntingan, penyuntingan bahasa (copyediting), tata letak (layout), pemeriksaan akhir (proofreading), pemeriksaan metadata, dan persiapan produksi sebelum diterbitkan.

Artikel yang dipublikasikan tunduk pada kebijakan hak cipta dan lisensi yang secara resmi ditetapkan oleh Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pemberitahuan Penting

Proses peer review merupakan bagian dari upaya Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat untuk menjaga kualitas, relevansi, dan integritas artikel yang diterbitkan. Kelulusan pemeriksaan awal tidak menjamin penerimaan artikel. Demikian pula, rekomendasi reviewer tidak secara otomatis menentukan keputusan akhir karena keputusan tersebut menjadi tanggung jawab editor berdasarkan keseluruhan proses evaluasi.

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses editorial diharapkan menjaga profesionalitas, kerahasiaan, objektivitas, dan etika publikasi demi mendukung penyebarluasan hasil pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan.