Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika dan Integritas Publikasi
Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan serta publikasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Jurnal menanggapi secara serius setiap dugaan pelanggaran etika yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil kegiatan pengabdian.
Dugaan pelanggaran akan ditangani secara objektif, adil, rahasia, dan proporsional berdasarkan informasi serta bukti yang tersedia. Setiap pihak yang terlibat akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
1. Bentuk Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh jurnal meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
-
Fabrikasi data, yaitu membuat data, hasil, atau dokumentasi kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan atau diperoleh.
-
Falsifikasi data, yaitu memanipulasi, mengubah, menghilangkan, atau menyajikan data dan hasil kegiatan secara tidak jujur.
-
Plagiarisme, yaitu menggunakan gagasan, tulisan, data, metode, gambar, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang semestinya.
-
Publikasi duplikat, yaitu menerbitkan atau mengirimkan naskah yang sama atau secara substansial serupa tanpa pengungkapan yang memadai.
-
Pelanggaran kepengarangan, yaitu mencantumkan penulis yang tidak memenuhi kriteria kontribusi atau menghilangkan pihak yang seharusnya memperoleh pengakuan kepengarangan.
-
Penyalahgunaan dokumentasi kegiatan, yaitu menggunakan foto, video, testimoni, atau dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya atau tanpa memperhatikan persetujuan dan privasi pihak terkait.
-
Pelanggaran etika terhadap mitra atau peserta, termasuk pengabaian persetujuan yang diperlukan, penyalahgunaan informasi pribadi, atau tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat masyarakat yang terlibat.
-
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, apabila berpotensi memengaruhi pelaksanaan, evaluasi, atau pelaporan kegiatan maupun keputusan editorial.
-
Pelanggaran lainnya, termasuk penyalahgunaan dana yang dilaporkan dalam artikel, manipulasi hasil evaluasi, atau bentuk pelanggaran integritas publikasi lain yang didukung oleh bukti.
2. Penyampaian Laporan atau Pengaduan
Dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada editor atau pengelola Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat oleh penulis, reviewer, pembaca, mitra kegiatan, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Laporan sebaiknya memuat:
-
Identitas dan informasi kontak pelapor, jika bersedia menyampaikannya.
-
Judul artikel atau informasi naskah yang dilaporkan.
-
Uraian dugaan pelanggaran secara jelas.
-
Bukti pendukung yang tersedia, seperti dokumen, data, publikasi pembanding, atau dokumentasi terkait.
Jurnal akan menilai laporan berdasarkan substansi dan bukti yang disampaikan. Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan awal. Pengaduan yang disampaikan dengan itikad baik akan ditangani secara profesional tanpa prasangka terhadap pihak yang dilaporkan.
3. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui tahapan berikut:
-
Penerimaan dan pencatatan laporan. Editor atau pengelola jurnal menerima, mencatat, dan menelaah informasi awal yang disampaikan.
-
Pemeriksaan awal. Editor menilai relevansi laporan, kecukupan informasi, serta apakah dugaan tersebut berada dalam lingkup kewenangan jurnal.
-
Permintaan klarifikasi. Apabila diperlukan, jurnal meminta penjelasan dari penulis atau pihak terkait serta memberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan.
-
Pemeriksaan bukti. Jurnal menelaah dokumen, data, sumber publikasi, dan bukti relevan lainnya. Jika dugaan menyangkut pelaksanaan kegiatan atau kewenangan di luar jurnal, pengelola dapat meminta klarifikasi dari institusi atau pihak yang berwenang.
-
Evaluasi dan pengambilan keputusan. Editor menentukan tindakan editorial yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keseriusan dugaan.
-
Dokumentasi dan tindak lanjut. Proses serta keputusan yang relevan dicatat untuk menjaga akuntabilitas dan konsistensi penanganan kasus.
Jurnal tidak menggantikan kewenangan institusi atau lembaga yang berwenang dalam melakukan investigasi formal atas dugaan pelanggaran penelitian. Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta institusi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
4. Tindakan Editorial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang dapat diambil oleh Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat meliputi:
-
Meminta penulis memberikan klarifikasi atau melengkapi informasi.
-
Meminta perbaikan naskah apabila ditemukan kesalahan yang dapat diperbaiki tanpa mengganggu integritas utama artikel.
-
Menunda proses editorial selama pemeriksaan berlangsung apabila diperlukan.
-
Menolak naskah apabila terbukti mengandung pelanggaran etika yang substansial.
-
Menerbitkan koreksi apabila terdapat kesalahan dalam artikel yang telah diterbitkan.
-
Menerbitkan Expression of Concern apabila terdapat dugaan serius yang belum dapat diselesaikan, tetapi relevan bagi pembaca.
-
Melakukan penarikan artikel (retraction) apabila ditemukan pelanggaran serius yang merusak keandalan atau integritas publikasi.
-
Menghubungi institusi penulis, lembaga pendanaan, atau pihak berwenang apabila diperlukan dan sesuai dengan karakteristik kasus.
Tindakan editorial ditentukan berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, dampaknya terhadap integritas artikel, dan prosedur yang berlaku. Dugaan yang belum terbukti tidak akan secara otomatis diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah dipastikan.
5. Kerahasiaan dan Perlindungan Pihak yang Terlibat
Jurnal akan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan pengaduan dan pemeriksaan sejauh dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku. Informasi hanya akan dibagikan kepada pihak yang memerlukannya untuk keperluan pemeriksaan, pengambilan keputusan, atau pemenuhan kewajiban yang sah.
Jurnal mengharapkan seluruh pihak menyampaikan informasi secara jujur dan dengan itikad baik. Pelaporan yang dilakukan secara sengaja dengan bukti palsu atau tujuan merugikan pihak lain dapat ditangani sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang relevan.
Dalam kasus yang melibatkan mitra atau peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat, jurnal akan memperhatikan privasi, keselamatan, kerahasiaan data, serta martabat pihak yang terlibat.
6. Tanggung Jawab Penulis
Penulis bertanggung jawab atas keaslian, keakuratan, dan integritas naskah yang dikirimkan. Penulis wajib memberikan informasi atau bukti pendukung yang relevan apabila diminta selama proses pemeriksaan, serta bekerja sama secara profesional dalam penyelesaian dugaan pelanggaran.
Penulis juga bertanggung jawab memastikan bahwa data, dokumentasi, hasil kegiatan, sumber pendanaan, kontribusi anggota tim, dan informasi mengenai mitra dilaporkan secara jujur serta tidak menyesatkan.
7. Pernyataan Kebijakan
Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menangani setiap dugaan pelanggaran secara objektif, adil, rahasia, dan berdasarkan bukti yang tersedia. Tujuan kebijakan ini adalah melindungi integritas publikasi, menjaga kepercayaan pembaca dan mitra, serta memastikan bahwa hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan etis.
