Kebijakan Koreksi dan Retraksi
Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat berkomitmen menjaga keakuratan, integritas, transparansi, dan keandalan rekam ilmiah yang diterbitkan. Apabila setelah publikasi ditemukan kesalahan, ketidakakuratan, dugaan pelanggaran etika, atau permasalahan lain yang dapat memengaruhi keandalan suatu artikel, jurnal dapat menerbitkan correction (koreksi), expression of concern (pernyataan kekhawatiran), atau retraction (retraksi) sesuai dengan sifat dan tingkat permasalahan.
Kebijakan ini berlaku untuk artikel yang melaporkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk pendidikan dan pelatihan, pendampingan, pemberdayaan masyarakat, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan usaha masyarakat, serta kegiatan lain yang sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
Penanganan setiap kasus dilakukan secara proporsional, objektif, terdokumentasi, dan berdasarkan bukti yang tersedia dengan mengacu pada prinsip integritas publikasi dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE). Keputusan editorial tidak dibuat semata-mata berdasarkan pengaduan, melainkan setelah dilakukan evaluasi yang memadai terhadap informasi dan bukti yang relevan.
1. Prinsip Penanganan Pascapublikasi
Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat memandang artikel yang telah diterbitkan sebagai bagian dari rekam ilmiah yang perlu dijaga keakuratan dan integritasnya. Oleh karena itu, tindakan pascapublikasi dilakukan untuk memperbaiki rekam ilmiah apabila diperlukan, tanpa menghilangkan transparansi mengenai riwayat publikasi artikel.
Prinsip penanganan pascapublikasi meliputi:
-
Setiap laporan mengenai kesalahan atau dugaan pelanggaran dievaluasi secara objektif berdasarkan bukti yang tersedia.
-
Penulis diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atau klarifikasi yang relevan.
-
Editor dapat meminta pendapat reviewer, pakar independen, institusi penulis, mitra pengabdian, atau pihak lain yang relevan apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan kerahasiaan.
-
Evaluasi mempertimbangkan keakuratan laporan kegiatan, metode pelaksanaan, data dan dokumentasi, hasil serta dampak kegiatan, kepengarangan, dan pemenuhan etika pengabdian kepada masyarakat.
-
Keputusan koreksi, expression of concern, atau retraksi ditetapkan secara proporsional sesuai tingkat permasalahan.
-
Informasi mengenai tindakan editorial disampaikan secara transparan kepada pembaca melalui pemberitahuan yang sesuai.
-
Tindakan pascapublikasi bertujuan menjaga integritas rekam ilmiah dan bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman terhadap individu.
2. Koreksi Artikel (Correction atau Erratum)
Correction atau Erratum dapat diterbitkan apabila ditemukan kesalahan pada artikel yang telah dipublikasikan, tetapi kesalahan tersebut tidak menghilangkan keandalan utama laporan pengabdian, hasil kegiatan, atau kesimpulan utama artikel.
Koreksi dapat dilakukan, antara lain, terhadap:
-
Kesalahan pengetikan atau kesalahan editorial yang bersifat material.
-
Kesalahan nama penulis, afiliasi, identitas mitra yang boleh dipublikasikan, atau informasi bibliografis.
-
Kesalahan pada tabel, gambar, ilustrasi, dokumentasi kegiatan, atau keterangannya yang tidak mengubah kesimpulan utama artikel.
-
Kesalahan pada data peserta, informasi pelaksanaan, jadwal, lokasi, atau rincian kegiatan yang dapat diperbaiki dan tidak mengubah substansi utama laporan.
-
Kesalahan dalam penyajian hasil, analisis, atau interpretasi kegiatan yang masih dapat diperbaiki tanpa menyebabkan artikel secara keseluruhan menjadi tidak dapat diandalkan.
-
Kekeliruan dalam penyebutan sumber pendanaan, kontribusi pihak terkait, atau informasi pendukung lainnya.
Koreksi terhadap informasi peserta, mitra, foto, atau dokumentasi kegiatan harus tetap memperhatikan persetujuan, privasi, dan perlindungan data pihak yang terlibat.
Pemberitahuan koreksi akan diterbitkan secara terpisah atau ditampilkan bersama artikel sesuai kebutuhan teknis sistem publikasi. Artikel asli tetap dipertahankan sebagai bagian dari rekam ilmiah dan dihubungkan dengan dokumen koreksi melalui penanda atau tautan yang sesuai.
3. Pernyataan Kekhawatiran (Expression of Concern)
Expression of Concern dapat diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran serius mengenai integritas, keandalan, atau etika suatu artikel, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk menentukan apakah artikel tersebut harus dikoreksi atau diretraksi.
Tindakan ini dapat dipertimbangkan apabila:
-
Terdapat dugaan serius mengenai fabrikasi atau falsifikasi data, hasil kegiatan, dokumentasi, jumlah peserta, atau capaian program pengabdian.
-
Terdapat dugaan penggunaan foto, video, testimoni, atau data mitra dan peserta tanpa persetujuan yang diperlukan.
-
Terdapat dugaan pelanggaran etika pengabdian kepada masyarakat yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
Investigasi oleh institusi penulis atau pihak yang berwenang sedang berlangsung dan hasilnya belum tersedia.
-
Bukti yang tersedia belum memungkinkan Editor mengambil keputusan akhir secara meyakinkan.
-
Terdapat keterbatasan dalam memperoleh data, dokumen, bukti pelaksanaan, atau informasi penting dari penulis maupun pihak terkait.
Expression of Concern bukan merupakan keputusan akhir mengenai kesalahan atau pelanggaran oleh penulis. Pernyataan ini digunakan untuk memberi tahu pembaca bahwa terdapat masalah yang sedang dievaluasi. Statusnya dapat diperbarui apabila informasi tambahan atau hasil investigasi telah tersedia.
4. Retraksi Artikel (Retraction)
Retraksi dapat dilakukan apabila artikel yang telah diterbitkan terbukti atau secara substansial tidak dapat diandalkan, atau apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap integritas dan etika publikasi.
Retraksi dapat dipertimbangkan apabila ditemukan:
-
Fabrikasi atau pemalsuan data, dokumentasi, jumlah peserta, hasil kegiatan, atau capaian program pengabdian.
-
Falsifikasi atau manipulasi data, foto, gambar, testimoni, hasil evaluasi, atau bukti kegiatan yang secara substansial memengaruhi keandalan artikel.
-
Plagiarisme serius atau penggunaan karya pihak lain tanpa atribusi yang semestinya.
-
Publikasi ganda atau duplikasi substansial yang tidak dapat dibenarkan.
-
Pelanggaran serius terhadap persetujuan, privasi, kerahasiaan, atau perlindungan peserta dan mitra pengabdian.
-
Penyajian kegiatan pengabdian yang tidak benar, termasuk klaim pelaksanaan atau capaian yang tidak didukung bukti memadai.
-
Pelanggaran kepengarangan atau konflik kepentingan yang secara substansial memengaruhi integritas artikel.
-
Kesalahan serius yang menyebabkan hasil, evaluasi, atau kesimpulan utama artikel menjadi tidak dapat diandalkan.
Retraksi tidak selalu berarti bahwa seluruh penulis melakukan pelanggaran secara sengaja. Retraksi dapat dilakukan karena kesalahan yang tidak disengaja maupun karena pelanggaran etika yang disengaja, apabila artikel tidak lagi dapat dianggap sebagai rekam ilmiah yang andal.
Keputusan retraksi didasarkan pada evaluasi bukti dan tingkat permasalahan, bukan semata-mata pada adanya perselisihan atau keberatan dari pihak tertentu. Apabila memungkinkan, penulis diberi kesempatan untuk menanggapi persoalan yang menjadi dasar pertimbangan retraksi.
5. Prosedur Evaluasi dan Investigasi
Laporan mengenai kemungkinan kesalahan atau pelanggaran dapat berasal dari pembaca, penulis, reviewer, editor, mitra pengabdian, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Secara umum, penanganan kasus dapat meliputi tahapan berikut:
-
Penerimaan dan pencatatan laporan. Editor menerima dan mendokumentasikan informasi awal mengenai dugaan kesalahan atau pelanggaran.
-
Evaluasi awal. Editor menilai relevansi laporan, sifat permasalahan, dan kecukupan informasi yang tersedia.
-
Permintaan klarifikasi. Penulis dapat diminta memberikan penjelasan, dokumen pendukung, data, atau bukti pelaksanaan kegiatan yang relevan.
-
Pemeriksaan bukti. Editor menelaah naskah, data, dokumentasi kegiatan, sumber rujukan, pernyataan persetujuan, serta bukti lain yang relevan.
-
Konsultasi atau pemeriksaan lanjutan. Apabila diperlukan, Editor dapat berkonsultasi dengan reviewer, pakar independen, institusi penulis, atau pihak terkait dengan tetap memperhatikan privasi dan kerahasiaan.
-
Pengambilan keputusan editorial. Editor menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan bukti, tingkat permasalahan, dan prinsip etika publikasi.
-
Penyampaian hasil. Jurnal menyampaikan keputusan kepada pihak terkait dan menerbitkan koreksi, expression of concern, retraksi, atau pemberitahuan lain yang sesuai.
Apabila dugaan pelanggaran memerlukan kewenangan investigatif di luar jurnal, Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat dapat meminta institusi penulis atau pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan atau memberikan informasi mengenai hasil investigasi sesuai kewenangannya.
Jurnal tidak menggantikan kewenangan institusi dalam melakukan investigasi formal, tetapi tetap bertanggung jawab mengambil keputusan editorial yang diperlukan untuk menjaga integritas publikasi.
6. Bentuk Pemberitahuan Editorial
Setiap Correction, Expression of Concern, atau Retraction akan diterbitkan atau ditampilkan secara jelas agar dapat dikenali oleh pembaca dan terhubung dengan artikel terkait.
Ketentuan pemberitahuan editorial meliputi:
-
Pemberitahuan menyebutkan artikel yang menjadi subjek tindakan editorial.
-
Pemberitahuan menjelaskan alasan tindakan sejauh memungkinkan, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan, privasi, ketentuan hukum, dan proses investigasi.
-
Informasi bibliografis artikel asli tetap dipertahankan untuk menjaga transparansi rekam ilmiah.
-
Artikel yang diretraksi tidak dihapus secara sembunyi-sembunyi dari rekam publikasi, kecuali terdapat alasan hukum, keamanan, atau perlindungan privasi yang mengharuskan tindakan berbeda.
-
Status artikel diberi penanda yang jelas agar pembaca dapat memahami status terkini publikasi tersebut.
-
Pemberitahuan dihubungkan dengan artikel asli melalui tautan atau mekanisme lain yang tersedia pada sistem jurnal.
Dalam kasus yang melibatkan informasi pribadi peserta atau mitra pengabdian, jurnal dapat membatasi rincian tertentu dalam pemberitahuan untuk mencegah pengungkapan informasi yang tidak semestinya.
7. Tanggung Jawab Penulis
Penulis diharapkan segera memberitahukan Editor apabila setelah publikasi menemukan kesalahan penting dalam artikelnya. Penulis wajib bekerja sama secara wajar dalam proses klarifikasi, koreksi, atau tindakan pascapublikasi lainnya.
Penulis bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang dilaporkan, termasuk pelaksanaan kegiatan, metode pendampingan atau pemberdayaan, data dan dokumentasi, hasil serta dampak kegiatan, pengakuan terhadap mitra, dan pemenuhan etika pengabdian kepada masyarakat.
Apabila kesalahan dapat diperbaiki tanpa menghilangkan keandalan utama artikel, penulis dapat diminta memberikan informasi atau dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan koreksi. Apabila ditemukan masalah yang lebih serius, penulis dapat diminta memberikan klarifikasi atau bekerja sama dalam proses investigasi sesuai kebijakan jurnal dan prinsip etika publikasi.
Penulis juga wajib menghormati hak dan kepentingan peserta serta mitra pengabdian, termasuk dalam penggunaan foto, video, identitas, testimoni, dan data yang dapat mengungkap identitas seseorang.
8. Tanggung Jawab Editor dan Penerbit
Editor dan penerbit bertanggung jawab untuk:
-
Menangani laporan kesalahan dan dugaan pelanggaran secara objektif, konsisten, dan dalam waktu yang wajar.
-
Menilai bukti secara proporsional serta menghindari keputusan yang hanya didasarkan pada tuduhan yang belum terverifikasi.
-
Menjaga kerahasiaan informasi selama proses evaluasi sejauh dimungkinkan.
-
Menghindari konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
-
Memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan apabila relevan.
-
Mempertimbangkan perlindungan peserta dan mitra pengabdian dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan data, dokumentasi, dan informasi pribadi.
-
Menerbitkan tindakan korektif yang proporsional terhadap tingkat permasalahan.
-
Menjaga transparansi rekam ilmiah dan menyediakan informasi yang memadai kepada pembaca mengenai status publikasi.
9. Pemberitahuan Penting
Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat membedakan antara kesalahan yang masih dapat diperbaiki, kekhawatiran yang masih dalam proses evaluasi, dan permasalahan serius yang menyebabkan artikel tidak lagi dapat diandalkan.
Oleh karena itu, tindakan berupa Correction, Expression of Concern, atau Retraction ditetapkan berdasarkan evaluasi terhadap bukti yang tersedia, tingkat permasalahan, serta prinsip integritas dan transparansi rekam ilmiah. Setiap tindakan ditujukan untuk menjaga keandalan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat dan melindungi kepentingan pembaca, penulis, peserta, serta mitra pengabdian.
Referensi Etika Publikasi
Kebijakan ini dikembangkan dengan mengacu pada prinsip dan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai koreksi, expressions of concern, retraksi, dan penanganan masalah integritas publikasi. Kebijakan ini juga diterapkan bersama dengan Kebijakan Etika Publikasi, Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika dan Integritas Publikasi Hasil Pengabdian kepada Masyarakat, Kebijakan Konflik Kepentingan, Kebijakan Plagiarisme, Kebijakan Penggunaan Artificial Intelligence, serta Kebijakan Privasi dan Kerahasiaan Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
