Kriteria Kepengarangan

Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat menerapkan kebijakan kepengarangan untuk memastikan bahwa pencantuman nama penulis dalam setiap artikel mencerminkan kontribusi intelektual yang nyata, tanggung jawab akademik, serta integritas dalam pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Setiap penulis wajib memberikan kontribusi substantif terhadap kegiatan pengabdian atau penyusunan naskah dan bertanggung jawab atas isi artikel yang diterbitkan.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penulis yang mengajukan naskah, mulai dari tahap pengiriman, proses penelaahan, revisi, hingga penerbitan artikel pada Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

  1. Kriteria Penetapan Penulis

Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis artikel apabila memberikan kontribusi intelektual atau ilmiah yang substantif terhadap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat, atau penyusunan naskah artikel. Kontribusi tersebut dapat mencakup satu atau beberapa kegiatan berikut:

  • Perumusan gagasan, identifikasi permasalahan mitra, analisis kebutuhan masyarakat, penetapan tujuan, atau perancangan program pengabdian kepada masyarakat.
  • Perancangan metode pelaksanaan, strategi pemberdayaan, pendekatan pendampingan, program pelatihan, atau solusi yang diterapkan untuk mengatasi permasalahan mitra.
  • Keterlibatan substantif dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, atau metode pemberdayaan yang menjadi bagian penting dari program pengabdian.
  • Pengumpulan, pengolahan, analisis, atau interpretasi data yang berkaitan dengan pelaksanaan, hasil, evaluasi, dan dampak kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  • Evaluasi capaian kegiatan, analisis perubahan pengetahuan atau keterampilan peserta, serta penilaian manfaat dan keberlanjutan program.
  • Penyusunan draf naskah atau revisi kritis yang memberikan kontribusi intelektual terhadap substansi artikel, termasuk analisis hasil, pembahasan, dan penarikan kesimpulan.

Selain memberikan kontribusi substantif, setiap penulis harus menyetujui versi akhir naskah yang akan diterbitkan, bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya, serta bekerja sama dalam penyelesaian pertanyaan terkait keakuratan, integritas, atau validitas artikel.

Keterlibatan dalam kegiatan pengabdian tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penulis. Penetapan kepengarangan harus didasarkan pada kontribusi nyata terhadap substansi ilmiah atau penyusunan artikel serta kesediaan untuk bertanggung jawab atas isi publikasi.

  1. Tanggung Jawab Penulis

Seluruh penulis yang namanya tercantum dalam artikel memiliki tanggung jawab akademik dan etis sesuai dengan kontribusinya masing-masing. Tanggung jawab tersebut meliputi:

  • Memastikan bahwa naskah merupakan karya ilmiah yang disusun dengan menjunjung tinggi integritas akademik dan etika pengabdian kepada masyarakat.
  • Memastikan bahwa permasalahan mitra, metode pelaksanaan, tahapan kegiatan, hasil, evaluasi, dan kesimpulan disajikan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memeriksa ketepatan data, dokumentasi kegiatan, hasil evaluasi, interpretasi, kutipan, dan referensi sesuai dengan kontribusinya.
  • Memastikan bahwa hasil dan manfaat kegiatan yang dilaporkan didukung oleh bukti yang relevan serta tidak mengandung fabrikasi atau manipulasi informasi.
  • Menyetujui naskah akhir sebelum artikel diterbitkan.
  • Mengungkapkan sumber pendanaan dan konflik kepentingan yang relevan sesuai dengan kebijakan jurnal.
  • Menjaga kerahasiaan data, privasi, martabat, serta hak-hak mitra dan peserta kegiatan pengabdian.
  • Memberikan klarifikasi atau bekerja sama dengan editor apabila terdapat pertanyaan mengenai isi, keaslian, atau integritas artikel.
  • Memastikan bahwa pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan tidak dihilangkan dari daftar penulis dan pihak yang tidak memenuhi kriteria tidak dicantumkan sebagai penulis.
  1. Penulis Korespondensi

Penulis korespondensi bertindak sebagai penghubung utama antara seluruh penulis dan pengelola Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat selama proses pengiriman, penelaahan, revisi, dan penerbitan artikel.

Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk:

  • Memastikan bahwa seluruh penulis telah mengetahui dan menyetujui pengiriman naskah ke jurnal.
  • Menyampaikan informasi editorial kepada seluruh penulis selama proses penerbitan.
  • Memastikan ketepatan nama, afiliasi, alamat surel, dan urutan penulis yang dicantumkan dalam naskah.
  • Mengoordinasikan pengumpulan revisi dan tanggapan terhadap komentar reviewer bersama seluruh penulis.
  • Memastikan bahwa pernyataan mengenai pendanaan, konflik kepentingan, kontribusi penulis, dan penggunaan kecerdasan buatan disampaikan sesuai dengan ketentuan jurnal.
  • Memastikan bahwa informasi mengenai kegiatan pengabdian, mitra, data, dan dokumentasi yang disajikan dalam naskah telah diverifikasi oleh pihak yang bertanggung jawab.
  • Menjadi penghubung dalam penyampaian klarifikasi apabila editor membutuhkan informasi tambahan mengenai pelaksanaan kegiatan atau integritas naskah.

Penunjukan sebagai penulis korespondensi tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai kontributor utama. Urutan dan pencantuman penulis harus mencerminkan kesepakatan seluruh penulis berdasarkan kontribusi yang diberikan.

  1. Urutan dan Pencantuman Nama Penulis

Urutan nama penulis ditentukan berdasarkan kesepakatan seluruh penulis dengan mempertimbangkan kontribusi intelektual, keterlibatan dalam kegiatan pengabdian, tanggung jawab, dan kontribusi terhadap penyusunan artikel. Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat tidak menetapkan urutan penulis secara otomatis berdasarkan jabatan akademik, senioritas, kedudukan kelembagaan, status sebagai ketua tim pengabdian, atau sumber pendanaan.

Seluruh penulis wajib memastikan bahwa nama, afiliasi, dan informasi identitas akademik yang dicantumkan dalam naskah telah benar dan disetujui sebelum naskah dikirimkan.

Pencantuman nama mitra, peserta kegiatan, atau pihak lain sebagai penulis harus didasarkan pada kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan, bukan semata-mata karena keterlibatan mereka sebagai penerima manfaat, penyedia fasilitas, atau pendukung pelaksanaan program.

  1. Kontribusi yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan

Pemberian dukungan administratif, pendanaan, fasilitas, akses lokasi, koordinasi peserta, bantuan teknis rutin, penyediaan konsumsi, atau supervisi umum saja tidak secara otomatis memenuhi kriteria kepengarangan.

Pihak yang memberikan kontribusi pendukung tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai penulis dapat dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih apabila kontribusinya relevan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan.

Pencantuman nama seseorang sebagai penulis tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria, termasuk pencantuman penulis kehormatan, penulis tanpa kontribusi nyata, atau penghilangan nama kontributor yang memenuhi kriteria, tidak diperkenankan.

Pengakuan terhadap kontribusi mitra dan peserta kegiatan harus dilakukan secara proporsional serta memperhatikan persetujuan, privasi, dan ketentuan etika yang berlaku.

  1. Perubahan Kepengarangan

Perubahan daftar atau urutan penulis setelah naskah dikirimkan harus diajukan kepada editor melalui penulis korespondensi dengan menyertakan alasan yang jelas dan persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang tercantum, termasuk penulis yang akan ditambahkan atau dihapus.

Editor akan menilai permohonan perubahan tersebut sebelum memberikan keputusan. Perubahan kepengarangan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan tidak dapat digunakan untuk mengaburkan kontribusi atau tanggung jawab penulis.

Apabila terdapat penambahan penulis, penulis yang diusulkan harus memenuhi kriteria kepengarangan dan memberikan persetujuan atas versi naskah yang diajukan. Apabila terdapat penghapusan penulis, alasan penghapusan harus dijelaskan dan disetujui oleh pihak-pihak terkait.

Apabila terdapat perselisihan, editor dapat meminta klarifikasi dan bukti pendukung dari pihak-pihak terkait. Pemrosesan naskah dapat ditunda selama perselisihan yang material belum terselesaikan.

  1. Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Penulisan

Perangkat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk Generative Artificial Intelligence, tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memikul tanggung jawab akademik dan etis atas isi artikel.

Penulis manusia tetap bertanggung jawab atas keakuratan, keaslian, validitas, dan integritas seluruh isi naskah, termasuk bagian yang disusun atau dibantu oleh perangkat AI.

Penggunaan AI generatif atau perangkat otomatisasi dalam penyusunan artikel, pengolahan informasi, analisis data kegiatan, pembuatan materi pendukung, atau penyajian hasil pengabdian harus mengikuti Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) yang berlaku pada Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI apabila dipersyaratkan oleh kebijakan jurnal dan memastikan bahwa penggunaannya tidak mengakibatkan fabrikasi data, manipulasi dokumentasi kegiatan, pelanggaran hak cipta, pelanggaran privasi, atau pelanggaran integritas akademik lainnya.

  1. Penanganan Perselisihan Kepengarangan

Perselisihan mengenai pencantuman nama, urutan penulis, atau pembagian kontribusi harus terlebih dahulu diklarifikasi oleh para penulis terkait melalui komunikasi yang baik dan berdasarkan bukti kontribusi masing-masing.

Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, editor dapat meminta pernyataan tertulis, bukti kontribusi, dokumentasi kegiatan, atau klarifikasi dari institusi yang berwenang sesuai dengan sifat permasalahan.

Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat akan menangani laporan perselisihan secara objektif, adil, dan menjaga kerahasiaan informasi yang relevan. Jurnal tidak bertindak sebagai pengganti mekanisme penyelesaian sengketa institusional, tetapi dapat mengambil langkah editorial yang diperlukan untuk menjaga integritas publikasi.

Keputusan editorial terkait pemrosesan naskah dapat ditunda selama perselisihan yang material belum terselesaikan. Apabila diperlukan, editor dapat meminta penyelesaian melalui institusi asal penulis atau pihak yang berwenang.

  1. Pernyataan Persetujuan Seluruh Penulis

Dengan mengirimkan naskah ke Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, penulis korespondensi menyatakan bahwa seluruh penulis telah mengetahui dan menyetujui pengiriman naskah, urutan kepengarangan, serta versi naskah yang diajukan.

Seluruh penulis menyatakan bahwa kontribusi yang dicantumkan mencerminkan keterlibatan mereka yang sebenarnya, bahwa naskah tidak memuat informasi atau hasil kegiatan yang direkayasa, serta bahwa seluruh penulis memahami tanggung jawab akademik dan etis yang melekat pada pencantuman nama mereka dalam artikel.

Seluruh penulis juga bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat pertanyaan mengenai kontribusi, pelaksanaan kegiatan pengabdian, data, atau isi naskah.

  1. Ketentuan Penutup

Kebijakan Kriteria Kepengarangan ini menjadi acuan bagi penulis, editor, dan pengelola Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat dalam memastikan transparansi kontribusi, keadilan pencantuman nama, akuntabilitas, dan integritas publikasi ilmiah di bidang pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan ini harus dibaca bersama dengan Fokus dan Ruang Lingkup, Panduan Penulis, Etika Publikasi, Kebijakan Konflik Kepentingan, Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI), serta kebijakan editorial lainnya yang berlaku pada Bakti Banua: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.